Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Polsek Jelutung Ringkus Pelaku Perampasan iPhone, Modus Tuduh Korban Aniaya Adik Pelaku

Polsek Jelutung Ringkus Pelaku Perampasan iPhone, Modus Tuduh Korban Aniaya Adik Pelaku

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • print Cetak

Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan yang menyasar seorang pelajar di Kota Jambi. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti satu unit iPhone dan sepeda motor.

Kapolsek Jelutung AKP M Choiril Umam, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (25/1/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kronologi Kejadian: Modus Tuduhan Palsu

Peristiwa ini bermula saat korban, Aril Nathanael (15), bertemu dengan dua orang pelaku di kawasan Perkantoran Telanaipura pada Rabu (21/1).

Dengan modus menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku, korban kemudian digiring menggunakan sepeda motor menuju Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

“Di lokasi kejadian yang sepi, pelaku memepet motor korban dan memaksa menyerahkan barang berharga. Pelaku sempat mengancam dengan menunjukkan sebilah pisau yang terselip di pinggang,” ungkap AKP M Choiril Umam, Senin (26/1).

Setelah berhasil merampas iPhone XS milik korban, pelaku mengambil kunci motor korban dan membuangnya sekitar 100 meter dari TKP sebelum melarikan diri untuk menghilangkan jejak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp6.000.000.

Penangkapan Tersangka dan Daftar DPO

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Kevin Dwi Maulana (20), warga Kasang Pudak, Muaro Jambi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, Tumpak Parulian Sitorus, yang juga merupakan anggota Polri.

“Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan bukti, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” tambah Kapolsek.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial W alias Noet yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
• ​1 unit iPhone XS warna abu-abu milik korban.
• ​1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (BH 5174 II) beserta STNK.

Atas perbuatannya, tersangka Kevin kini mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung dan disangkakan Pasal 482 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Perampasan. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less