Isu Liar Napi Bebas Keluar Masuk Tanpa Pengawalan di Lapas Jambi, Ini Penjelasan Resmi Kalapas
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- print Cetak

Berdasarkan kroscek database sistem pemasyarakatan, informasi tersebut dipastikan tidak benar. (Foto: Dok. Humas Lapas Jambi)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali angkat bicara mengenai pemberitaan miring yang menyebut adanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk Lapas tanpa pengawalan.
Syahroni Ali secara tegas membantah isu tersebut dan menyebut informasi yang dimuat oleh salah satu media online itu tidak berdasar serta tidak memiliki landasan fakta yang jelas.
Identitas Napi ‘BD’ Tidak Jelas
Dalam keterangannya, Kalapas yang akrab disapa Bang Roni ini menjelaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan penelusuran internal. Hasilnya, identitas WBP berinisial BD yang dimaksud dalam pemberitaan sama sekali tidak ditemukan.
“Kami menganggap informasi yang diberitakan tidak berdasar dan tidak berimbang. Pihak media yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami sebelum berita tersebut ditayangkan,” ujar Syahroni Ali, Selasa (5/5).
Kroscek Database: Tidak Ada Program CMK
Menanggapi tuduhan napi yang sering pulang ke rumah, Roni memaparkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, Lapas Jambi tidak pernah mengusulkan program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) bagi warga binaan mana pun.
“Hasil kroscek database selama saya menjabat, tidak ada WBP yang mengajukan maupun menjalankan program CMK, baik periode 2025-2026 maupun sebelumnya,” tegasnya.
Pihak Lapas Jambi juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar—lokasi yang disebut dalam isu tersebut.
Hasil koordinasi menyatakan bahwa tidak ada narapidana yang terlihat pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.
Syahroni menegaskan bahwa seluruh pelayanan bagi WBP dilakukan sesuai prosedur hukum dan tanpa pungutan biaya. Ia pun berkomitmen akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas di lapangan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar