Babak Baru Kasus Sabu 58 Kg: Barang Bukti dan Tersangka Kini di Tangan Kejari Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Penyerahan Tahap II para tersangkadari penyidik Polda Jambi ke Kejari Jambi. (Dok/Ist)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi terkait perkara tindak pidana narkotika dalam skala besar. Pelimpahan atas nama tersangka Agit Putra Ramadan dan Juniardo tersebut dilaksanakan di ruang Tahap II Kejari Jambi, Senin (2/3).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram.
Barang Bukti Fantastis: 58 Kilogram Sabu
Dalam proses Tahap II ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang tergolong jumbo, yakni 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kg.
“Selain narkotika, diserahkan pula barang bukti pendukung lainnya seperti dua unit mobil (Toyota Fortuner putih dan Innova Reborn hitam), dua buah koper, beberapa unit telepon genggam, serta rekaman CCTV dan rekaman suara tersangka sebagai alat bukti,” jelas Noly Wijaya, Selasa (3/3).
Sangkaan Pasal dan Penahanan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengingat beratnya ancaman pidana dan jumlah barang bukti, saat ini keduanya dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Noly Wijaya menegaskan bahwa pasca penerimaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah fokus menyempurnakan surat dakwaan.
“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi agar proses persidangan dapat segera dimulai,” pungkasnya.
Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika dan menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Jambi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar