Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Babak Baru Kasus Sabu 58 Kg: Barang Bukti dan Tersangka Kini di Tangan Kejari Jambi

Babak Baru Kasus Sabu 58 Kg: Barang Bukti dan Tersangka Kini di Tangan Kejari Jambi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi terkait perkara tindak pidana narkotika dalam skala besar. Pelimpahan atas nama tersangka Agit Putra Ramadan dan Juniardo tersebut dilaksanakan di ruang Tahap II Kejari Jambi, Senin (2/3).

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram.

Barang Bukti Fantastis: 58 Kilogram Sabu

Dalam proses Tahap II ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang tergolong jumbo, yakni 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kg.

“Selain narkotika, diserahkan pula barang bukti pendukung lainnya seperti dua unit mobil (Toyota Fortuner putih dan Innova Reborn hitam), dua buah koper, beberapa unit telepon genggam, serta rekaman CCTV dan rekaman suara tersangka sebagai alat bukti,” jelas Noly Wijaya, Selasa (3/3).

Sangkaan Pasal dan Penahanan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengingat beratnya ancaman pidana dan jumlah barang bukti, saat ini keduanya dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Noly Wijaya menegaskan bahwa pasca penerimaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah fokus menyempurnakan surat dakwaan.

“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi agar proses persidangan dapat segera dimulai,” pungkasnya.

Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika dan menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Jambi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less