Kajati Jambi Sugeng Hariadi Pasang Badan untuk Guru: Dorong Perda Adat demi Jaga Marwah Pendidik
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi saat menerima kunjungan Ketua Komisi III DPRD Tanjab Timur Firmansyah Ayusda. (Dok/Penkum)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, menerima kunjungan kerja dan audiensi dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda, beserta jajaran di Ruang Kerja Kajati Jambi, Kamis (6/2/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Komitmen Restorative Justice untuk Kasus SMKN Tanjab Timur
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Timur menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI melalui Kajati Jambi atas penyelesaian perkara guru dan murid yang sempat viral di Provinsi Jambi.
Secara khusus, Firmansyah Ayusda meminta dukungan Kejati Jambi untuk mengawal permasalahan antara guru dan siswa di SMKN Tanjung Jabung Timur. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian oleh Kejari Tanjung Jabung Timur bersama Polres setempat.
Guru Tertekan, DPRD Minta Pendampingan Hukum
Firmansyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi dunia pendidikan saat ini. Banyak guru yang merasa takut dalam menegakkan disiplin karena adanya tekanan laporan dari pihak luar maupun orang tua siswa tanpa dasar yang jelas.
“Guru hari ini berada dalam posisi sulit. Banyak tekanan yang membuat mereka takut mendidik secara tegas. Karena itu, kami menggandeng Kejati Jambi agar para pendidik mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas mulia mereka,” tegas Firmansyah.
Sugeng Hariadi Dorong Perda Hukum Adat dan Etika
Menanggapi hal tersebut, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyambut baik kolaborasi ini. Ia bahkan mendorong DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menginisiasi penerbitan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat.
Menurut Sugeng, Perda tersebut sangat penting untuk mengakomodasi kearifan lokal terkait adab, etika, dan tata krama antara murid dan guru yang kian tergerus zaman. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai etika kemasyarakatan, diharapkan marwah guru dapat kembali terjaga.
“Kami mendukung penuh langkah DPRD Tanjab Timur dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik. Sinergi ini penting agar pendampingan hukum dan edukasi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat menyasar tenaga pendidik dan peserta didik secara efektif,” ujar Sugeng Hariadi.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, serta jajaran pejabat struktural lainnya. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga keharmonisan dunia pendidikan di Provinsi Jambi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar