KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatera, Tuntut Ganti Rugi Rp 4,8 Triliun!
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Area yang rusak akibat bencana banjir di Agam, Sumatera Barat. (Reuters)
Langkah tegas diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusakan ekosistem yang berdampak pada masyarakat luas. KLH secara resmi melayangkan gugatan terhadap enam perusahaan yang diduga kuat menjadi dalang di balik rentetan bencana banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera.
Tidak main-main, nilai total tuntutan ganti rugi yang diajukan pemerintah mencapai angka fantastis, yakni Rp 4,8 triliun. Dana tersebut nantinya dialokasikan khusus untuk program pemulihan lingkungan dan rehabilitasi lahan yang telah rusak.
Fokus Pemulihan Ekosistem Sumatera
Gugatan ini merupakan bentuk respons pemerintah atas bencana ekologis yang terus berulang di Sumatera. Berdasarkan hasil investigasi, operasional keenam perusahaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan, sehingga memicu degradasi lahan yang berujung pada bencana banjir bandang.
Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tindakan hukum ini adalah sinyal bagi sektor korporasi agar lebih bertanggung jawab. “Kami tidak hanya menuntut kompensasi finansial, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban moral dan perbaikan fisik di lapangan,” ungkapnya.
Rincian Tuntutan Rp 4,8 Triliun
Angka Rp 4,8 triliun tersebut mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
• Biaya Pemulihan Lahan: Rehabilitasi hutan dan DAS (Daerah Aliran Sungai).
• Kompensasi Kerugian Ekosistem: Penggantian atas hilangnya fungsi alam akibat kerusakan.
• Tanggung Jawab Dampak Sosial: Penanganan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus ini kini tengah memasuki ranah hukum dan diharapkan menjadi yurisprudensi penting bagi kasus lingkungan hidup di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi sektor industri yang beroperasi di wilayah rawan bencana guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Langkah KLH ini mendapat dukungan dari berbagai aktivis lingkungan yang berharap agar proses pengadilan berjalan transparan dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi korporasi nakal lainnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar