Laporan Genosida Israel Masuk Kejagung, Pakar Hukum UNJA: Terapkan Yurisdiksi Universal!
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Dr. Mochammad Farisi. (Dok/Ist)
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima laporan resmi dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh otoritas Israel di Palestina.
Laporan ini menjadi ujian perdana bagi keberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dalam menjangkau pelaku kejahatan internasional.
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi, Dr. Mochammad Farisi, LL.M., menilai langkah ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan pembuktian terhadap “taring” hukum pidana nasional yang kini telah mengadopsi prinsip hukum internasional secara progresif.
Landasan Yurisdiksi Universal
Menurut Farisi, mandat hukum bagi Indonesia untuk mengadili pelaku kejahatan di luar wilayah NKRI terletak pada Prinsip Yurisdiksi Universal.
Dalam KUHP Baru, prinsip ini secara tegas diatur guna memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian (safe haven) bagi para penjahat internasional.
“Pasal 2 KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana kita kini berharmoni dengan standar global dengan mengakui prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa sebagai batas legalitas,” ujar Farisi dalam keterangan tertulisnya.
Kekuatan Pasal 6 KUHP Baru
Lebih lanjut, Farisi menjelaskan bahwa senjata utama dalam laporan ini adalah Pasal 6 KUHP Baru. Pasal tersebut secara eksplisit memberikan wewenang penuntutan terhadap setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional.
“Ini adalah pengakuan tegas asas universal dalam hukum positif kita. Artinya, Indonesia memiliki wewenang untuk mengadili pelaku kejahatan luar biasa tanpa memandang lokasi kejadian maupun kewarganegaraan pelaku dan korban,” tambahnya.
Belajar dari Turki dan Belgia
Meskipun menghadirkan tersangka secara fisik merupakan tantangan besar, Farisi menekankan bahwa memulai proses hukum adalah pernyataan sikap politik luar negeri yang kuat sesuai mandat UUD 1945.
Indonesia disarankan mencontoh keberanian Pengadilan Turki yang pada 2025 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel secara in absentia.
“Masalahnya bukan pada ketiadaan teks hukum, melainkan kemauan politik (political will). Laporan ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa keadilan bagi Palestina juga bisa diperjuangkan di meja hijau pengadilan Indonesia,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar