Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kunjungan Kepala Lapas Palangka Raya ke Pengadilan Negeri Bahas Peningkatan Kerja Sama

Kunjungan Kepala Lapas Palangka Raya ke Pengadilan Negeri Bahas Peningkatan Kerja Sama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • print Cetak

Dalam rangka mempererat sinergi antar lembaga penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya,Ricky Ferdinand, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan kerja sama, khususnya dalam hal penanganan perkara, pelimpahan tahanan, serta percepatan proses administrasi peradilan.

Kepala Lapas Palangka Raya menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih erat serta memperkuat sinergitas antar instansi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien.

“Silaturahmi ini penting untuk memperkuat koordinasi, khususnya terkait pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan yang bersinggungan langsung dengan proses peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kerja sama yang harmonis dengan Lapas Palangka Raya demi pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih erat antar lembaga, guna menciptakan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah Palangka Raya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less