Polisi Jerat Pasal Berlapis Sopir Pajero Sport Penabrak Pagar Mapolda Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Kombes Adi Benny Cahyono saat memberikan keterangan pers. (Dok/Ist)
Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu unit mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1989 PRS di Kota Jambi memasuki babak baru. Pengemudi mobil, Dival Kencana (20), kini terancam hukuman penjara usai terbukti mengemudi dalam pengaruh minuman keras (miras) dan narkotika.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.10 WIB. Pelaku yang merupakan warga Desa Koto Boyo, Batanghari, sempat melaju secara zig-zag sebelum akhirnya menabrak lima pengendara motor dan berakhir menghantam pagar Mapolda Jambi.
Terancam Pasal Berlapis dan UU Narkotika
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Saat ini, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka secara resmi.
“Penyidik sedang melakukan gelar perkara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 311 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Kombes Adi Benny.
Selain UU LLAJ, Dival Kencana juga akan dijerat dengan UU Narkotika. Hal ini menyusul hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya kandungan zat terlarang dalam tubuh pelaku. Saat ini, pelaku tengah menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kronologi Kejadian: Tabrak Lari hingga Mapolda
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan kronologi singkat aksi nekat pemuda 20 tahun tersebut. Sebelum menabrak fasilitas kepolisian, pelaku diketahui melakukan tabrak lari di beberapa titik jalan.
• Pukul 03.10 WIB: Pelaku mulai melajukan kendaraan secara tidak terkendali (zig-zag).
• Lokasi Kejadian: Menabrak lima sepeda motor di sepanjang rute pelarian.
• Titik Terhenti: Mobil berakhir setelah menghantam pagar Mapolda Jambi.
Pemeriksaan Saksi Korban
Unit Laka Lantas Polresta Jambi saat ini bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) serta para korban yang ditabrak oleh pelaku. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tindakan pengemudi yang sangat membahayakan nyawa orang lain di bawah pengaruh zat terlarang. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar