Polda Jambi Amankan 12,3 Ton BBM Ilegal dari Sumsel, Tiga Orang Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Barang Bukti Truk Pengangkut 12.300 Liter BBM Ilegal. (Dok/Ist)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah olahan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan total 12.300 liter atau sekitar 12,3 ton BBM ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Barang Bukti Truk Pengangkut 12.300 Liter BBM Ilegal
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi. Polisi kemudian menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning bernopol BA 8123 IU.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa di dalam truk tersebut ditemukan muatan berupa 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.
Tiga Orang Terduga Pelaku Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan:
• RSL (26): Sopir utama.
• SWN (33): Sopir pengganti.
• ARD (39): Kernet.
“Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Rencananya BBM ini akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ancaman Pidana dan Bahaya BBM Ilegal
Para pelaku kini terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas BBM ilegal karena sangat berisiko terhadap keselamatan, seperti potensi kebakaran dan ledakan akibat pengangkutan yang tidak sesuai standar keamanan. Masyarakat diminta melapor melalui layanan Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait migas. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar