Nekat Pajang Kulit Harimau Sumatera di Dalam Rumah, Warga Tanjabtim Diciduk Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- print Cetak

Selembar kulit Harimau sumatera asli yang berhasil disita Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjabtim dari rumah tersangka berinisial B. (Foto: Istimewa)
Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas rantai perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang di wilayah hukum Jambi terus diintensifkan. Tindakan tegas tanpa pandang bulu menyasar siapa saja yang kedapatan mengoleksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa langka, baik yang didapat dari pemburu lokal maupun melalui transaksi siber.
Seorang pria berinisial B, warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, resmi diamankan oleh aparat kepolisian atas kepemilikan selembar kulit Harimau sumatera. Ironisnya, bukti kejahatan terhadap ekosistem tersebut ditemukan petugas dalam kondisi terpajang mencolok di ruang dalam rumah tinggalnya.
Kasi Humas Polres Tanjabtim, AKP Edi Tasrif, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya seorang warga yang menyimpan sekaligus ditengarai memperjualbelikan kulit harimau.
Menindaklanjuti laporan berharga itu, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabtim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan mendatangi rumah kediaman pelaku.
“Saat petugas kami melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi, ditemukan barang bukti berupa kulit harimau yang dijadikan pajangan di dalam rumah. Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat, pemilik rumah berinisial B mengakui secara terbuka bahwa kulit satwa langka tersebut adalah benar miliknya,” jelas Edi Tasrif.
Kulit Harimau Dibeli Lewat Media Sosial untuk Koleksi dan Dijual Eceran
Dari hasil pengembangan penyidikan intensif, terungkap fakta bahwa modus operandi tersangka dalam mendapatkan kulit harimau tersebut adalah dengan membelinya dari seorang pelaku lain yang ia kenal melalui platform media sosial.
Selain dimanfaatkan sebagai barang koleksi pribadi untuk dipajang, tersangka B juga diduga kuat memiliki rencana untuk memotong-motong kulit harimau tersebut menjadi bagian-bagian kecil guna diperdagangkan kembali demi meraup keuntungan finansial.
Guna memperkuat pembuktian hukum di pengadilan, penyidik kepolisian juga telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita. Langkah ilmiah ini diambil untuk memastikan keaslian dari spesimen bagian tubuh hewan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengujian sampel DNA yang dikeluarkan oleh laboratorium, barang bukti yang kami amankan dari rumah tersangka dipastikan merupakan kulit asli dari satwa Harimau Sumatera, yang merupakan salah satu satwa sangat dilindungi oleh undang-undang di Indonesia,” tegas AKP Edi Tasrif.
Dibidik UU Konservasi Terbaru dengan Ancaman Denda Kategori VII
Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, tersangka B kini disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini mengatur secara ketat larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
Konsekuensi hukum yang menanti tersangka terbilang sangat berat. Berdasarkan aturan undang-undang terbaru, ancaman hukuman terhadap tindak pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama hingga 15 tahun. Selain kurungan fisik, tersangka juga terancam sanksi denda pidana mulai dari paling sedikit kategori IV hingga paling banyak masuk dalam kategori VII.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara di tingkat kepolisian telah memasuki fase akhir. Seluruh barang bukti telah diadministrasikan kembali sesuai prosedur penanganan berkas siber dan lingkungan, sementara berkas perkara utama dinyatakan tinggal menunggu koreksi final untuk dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat agar bisa segera disidangkan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar