Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Aksi Polresta Jambi Selamatkan 45 Ribu Jiwa dari Sabu dan Ekstasi

Aksi Polresta Jambi Selamatkan 45 Ribu Jiwa dari Sabu dan Ekstasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar Sabtu dini hari (4/4/2026), petugas berhasil membongkar jaringan antarprovinsi dan menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu serta 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan pengungkapan ini adalah komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang melintasi wilayah hukum Kota Jambi.

 

Kronologi Penggerebekan Kamar Hotel

 

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang transit di Jambi. Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah kamar hotel.

Di lokasi, petugas mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Saat penggeledahan, polisi menemukan tas sandang hitam di dalam lemari berisi dua paket besar sabu seberat 2.000 gram dan 50 bungkus pil ekstasi.

Jaringan Antarprovinsi: 3 Kg Sabu Sudah Sempat Terjual

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Tito Alhafest, mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka RL yang merupakan residivis diketahui membawa total 5 kilogram sabu dari Pekanbaru. Namun, 3 kilogram di antaranya sudah lebih dahulu diserahkan kepada pemesan di wilayah Kota Jambi sebelum penggerebekan terjadi.

“Tersangka RL diperintahkan oleh pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara tersangka RT mengaku sudah dua kali ikut mengantar barang dengan iming-imingi upah Rp 6 juta,” jelas Tito Alhafest, Senin (6/4/2026).

Satu tersangka lainnya, SA, mengaku hanya diajak bekerja di bidang pemasangan menara (tower) di Palembang dan berdalih tidak mengetahui adanya narkoba dalam kendaraan mereka.

Ancaman Pidana Berat dan Penyelamatan Jiwa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
​Dengan barang bukti yang diamankan, Polresta Jambi diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar. Bandar dan jaringan di atasnya terus kami kejar,” tegas Tito Alhafest. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less