Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Rocky Candra Desak Pembentukan UU Perlindungan Guru untuk Hentikan Kriminalisasi Pendidik

Rocky Candra Desak Pembentukan UU Perlindungan Guru untuk Hentikan Kriminalisasi Pendidik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

Kasus hukum yang sempat menjerat Ibu Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi memicu desakan kuat untuk penguatan payung hukum bagi tenaga pendidik. Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra, secara tegas mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru guna mengakhiri tren kriminalisasi guru di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Rocky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), yang membahas tindak lanjut advokasi program TIDAR Mendengar.

Dasar Hukum: UU Guru dan Dosen Harus Jadi Acuan

Dalam forum tersebut, Rocky Candra menekankan bahwa penegakan hukum terhadap guru tidak boleh mengabaikan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Beleid tersebut menjamin perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Kita butuh aturan yang lebih spesifik dalam bentuk UU Perlindungan Guru agar tidak ada lagi celah bagi kriminalisasi. Guru adalah perpanjangan tangan negara. Jika setiap tindakan mendidik berujung pidana, masa depan pendidikan kita terancam,” tegas Rocky Candra.

Poin Desakan Rocky Candra dalam RDPU:

• Implementasi Pasal 50 KUHP: Menekankan bahwa tindakan guru yang menjalankan perintah undang-undang (mendidik/mendisiplinkan secara profesional) tidak dapat dipidana.
• ​Penghentian Perkara Ibu Tri Wulansari: Meminta Polres dan Kejari Muaro Jambi menggunakan prinsip restorative justice dan perlindungan profesi.
• ​Legislasi Nasional: Mendorong DPR RI memasukkan rancangan UU Perlindungan Guru dalam agenda prioritas untuk mencegah kasus serupa terulang.

Mengawal Rekomendasi Komisi III DPR RI

Berdasarkan hasil rapat, Komisi III DPR RI secara resmi meminta aparat penegak hukum di Jambi untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan profesi dalam kasus Ibu Tri.

Selain itu, Rocky juga mengawal penangguhan penahanan bagi Ahmad Kusai, suami Ibu Tri, sebagai bentuk keadilan yang utuh.

Billy Mambrasar, Ketua Bidang Advokasi PP TIDAR, menambahkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, guru akan bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan. “UU Perlindungan Guru adalah solusi permanen agar guru merasa aman saat membentuk karakter bangsa,” ujarnya.

Kesimpulan: Perjuangan untuk Kepastian Hukum

Rocky Candra berkomitmen bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti pada kasus di Jambi saja. Momentum ini akan ia gunakan untuk membawa draf perlindungan guru ke ranah legislasi yang lebih tinggi di Senayan.

“Saya akan terus mengawal hasil RDPU ini hingga lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Guru harus merdeka dalam mendidik!” tutup Rocky. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less