Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pecah Rekor 12 Tahun! Pemprov Jambi Sukses Sabet Predikat Provinsi Informatif Nasional

Pecah Rekor 12 Tahun! Pemprov Jambi Sukses Sabet Predikat Provinsi Informatif Nasional

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan komitmen kuatnya dalam mendukung penuh implementasi keterbukaan informasi publik pada setiap lini penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Langkah ini dinilai krusial untuk membangun transparansi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5).

Agenda strategis ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, para Sekda Kabupaten/Kota, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, serta Kabid Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Amirzan.

Catat Sejarah Baru di Tingkat Nasional

Dalam arahannya, Sekda Sudirman memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi Informasi dan seluruh elemen PPID di Jambi. Berkat kerja keras lintas sektor, Provinsi Jambi berhasil menorehkan sejarah baru dengan meraih Predikat Informatif Tingkat Nasional dengan nilai tinggi 92,41 pada tahun 2025 lalu.

“Pencapaian ini merupakan yang pertama kalinya selama kurun waktu hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti ajang evaluasi keterbukaan informasi. Prestasi ini bukan sekadar untuk kebanggaan, melainkan harus berdampak nyata agar pejabat publik lebih memahami kedudukannya dalam melayani masyarakat,” ujar Sekda Sudirman.

Semua Informasi Wajib Dibuka, Kecuali Rahasia Negara

Terkait teknis pelayanan, Sudirman menginstruksikan seluruh PPID jajaran untuk bersikap responsif dan cepat dalam menjawab setiap permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat.

Ia menekankan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pada prinsipnya seluruh dokumen dan informasi publik wajib dibuka serta dapat diakses oleh publik, sepanjang tidak masuk dalam kategori rahasia negara yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Artinya, sepanjang itu bukan rahasia negara, sah-sah saja dipublikasikan. Namun, ketika ada informasi yang memang masuk kategori dikecualikan, sampaikan alasannya hukumnya dengan jelas dan tertulis kepada pemohon agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Sekda.

Tantangan Berat Penyalahgunaan Informasi

Meski mendukung penuh keterbukaan, Sekda Sudirman tidak menampik adanya tantangan berat di era digital saat ini. Sering kali, keterbukaan informasi justru disalahgunakan oleh segelintir ‘penikmat’ informasi untuk kepentingan konsumsi tidak sehat, yang justru mengarah pada ujaran kebencian, penghinaan, hingga pencemaran nama baik.

“Apakah keterbukaan informasi harus kita persalahkan? Tentu tidak, karena itu adalah tuntutan undang-undang. Karena itu, selaku pejabat publik kita harus diperkuat pemahamannya agar mampu mengedukasi masyarakat, menangkal disinformasi yang menimbulkan keresahan, serta menjaga agar program pembangunan Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 tetap berjalan lancar,” pungkasnya.

Pemprov Jambi berharap melalui rakor penguatan ini, seluruh badan publik di wilayah Provinsi Jambi dapat terus berbenah melengkapi fasilitas dokumentasi demi meningkatkan indeks demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less