Vonis Perkara Korupsi Kredit BNI–PT PAL Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Sidang para terdakwa korupsi kredit BNI PT PAL. (Dok/Ist).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Rais Gunawan Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Rais Gunawan sebelumnya dituntut JPU berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rais Gunawan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Victor Gunawan Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Sementara itu, terdakwa Victor Gunawan dituntut JPU berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana uang pengganti lebih dari Rp10 miliar subsider 3 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Victor Gunawan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, pidana uang pengganti lebih dari Rp2,5 miliar subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wendy Haryanto Dipidana 8 Tahun Tanpa Uang Pengganti
Terdakwa lainnya, Wendy Haryanto, dituntut JPU berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 3 tahun, pidana uang pengganti lebih dari Rp79 miliar subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Wendy Haryanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim tidak membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa Wendy Haryanto.
Kasus Korupsi Kredit BNI Jadi Perhatian Publik
Perkara korupsi kredit BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembiayaan perbankan BUMN dengan nilai besar. Putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar