6 Tersangka Kasus Elnusa, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejati Jambi

6 Tersangka Kasus Elnusa, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejati Jambi

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jambi, telah merampungkan berkas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang membawa-bawa nama PT Elnusa Petrofin.

Enam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pelimpahan tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Senin 30 Desember 2024.

“Sudah kita limpahkan tadi siang, jam 14.00,” kata AKBP Reza. Informasi yang didapat, 6 tersangka itu adalah Abdul Rahman S, Yon Abimayu, Naufal Pauzi, Jefri Aswandi, Defrio Saputra, dan Rado.

Pelimpahan ini dilakukan, setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka sudah lengkap.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Awalnya tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.

Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

“Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya,” Kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 4 November 2024.

Alumni akpol 2000 itu menyebutkan bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menemtukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.

“Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung,” paparnya.

Terkait pembayaran yang dilakukam tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.

Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses