Jambi – Penyelidikan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 terus bergulir.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan anggota DPRD periode 2019-2024 dan sembilan staf sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD berinisial MRRU dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tengah berada di luar daerah.
“Untuk saudara MRRU, pemeriksaannya aturan hari Selasa ini tapi dijadwal ulang karena ada konfirmasi beliau sedang ada perjalanan luar. Kemungkinan minggu depan baru bisa hadir,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Dalam perkara ini, total sepuluh anggota DPRD dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk salah satunya Pinto Jayanegara.
Pemeriksaan ini disebut-sebut masih satu rangkaian dengan kasus Pinto.
“Ini masih satu rangkaian dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap saudara Pinto. Kita sedang mendalami lebih jauh indikasi keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Amin.
Polisi juga menyebut sudah ada laporan awal pemeriksaan (LAP) yang menunjukkan adanya indikasi korupsi terkait SPJ fiktif.
Beberapa pos anggaran yang mencurigakan meliputi kegiatan reses, konsumsi, hingga keperluan rumah tangga rumah dinas.
“Dalam hasil temuan LAP, terindikasi ada SPJ fiktif terkait kegiatan reses, makan minum, dan kebutuhan rumah tangga rumah dinas. Ini masih terus kami dalami,” jelas Amin.
Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Amin menyebutkanpenyidik belum bisa memastikan dan masih melakukan pendalaman.
“Belum bisa kita simpulkan, keterlibatan pimpinan masih didalami. Belum sampai ke sana,” ucapnya.
Penyidik menyatakan akan terus memanggil saksi-saksi lain dalam waktu dekat untuk memperkuat bukti dan mengungkap aktor utama dalam dugaan korupsi SPJ fiktif ini. (*)