Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Fakta Sidang Korupsi PJU Kerinci: Mantan Kadis Dishub Ngaku Dimintai “Uang Bensin” oleh Dewan

Fakta Sidang Korupsi PJU Kerinci: Mantan Kadis Dishub Ngaku Dimintai “Uang Bensin” oleh Dewan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • print Cetak

Persidangan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/2/2026).

Dalam agenda mendengarkan kesaksian antar terdakwa, fakta mengejutkan muncul terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Para terdakwa secara terang-terangan mengakui adanya aliran dana atau fee proyek sebesar 15 persen yang mengalir ke oknum anggota dewan. Hal ini berbanding terbalik dengan sidang sebelumnya, di mana para anggota dewan yang hadir sebagai saksi membantah telah menerima uang tersebut.

Modus Operandi: Dokumen dalam Flashdisk dan “Uang Bensin”

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Purnomo membuka bukti komunikasi antara terdakwa Nel Edwin (PPK) dan Yuses Alkadira (Pejabat Pengadaan). Terungkap bahwa Nel Edwin menyerahkan daftar nama lima perusahaan rekanan melalui flashdisk kepada Yuses.

Nel Edwin mengaku bahwa daftar perusahaan tersebut didapat dari pihak rekanan atas pesanan anggota dewan. “Dari rekanan, dikumpulkan jadi satu, kemudian dikasih ke Yuses,” aku Nel Edwin di hadapan majelis hakim.

Mantan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, juga memberikan kesaksian mencengangkan. Ia mengaku kerap ditekan untuk memberikan sejumlah uang agar anggaran proyek PJU disahkan oleh dewan. “Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ungkap Heri. Ia juga menambahkan bahwa oknum dewan sering meminta bantuan dengan dalih “uang bensin” usai pengesahan anggaran.

JPU Pertanyakan Konsistensi Kesaksian Terdakwa

JPU Yogi Purnomo mengaku heran dengan sikap para terdakwa. Pasalnya, saat anggota dewan bersaksi pada sidang sebelumnya dan membantah menerima fee, para terdakwa justru tidak mengajukan keberatan. Namun, pada sidang kali ini, mereka justru kompak membeberkan aliran dana 15 persen tersebut.

“Kemarin anggota dewan menyatakan tidak menerima fee, para terdakwa membenarkan (tidak keberatan). Hari ini mereka mengaku anggota dewan menerima 15 persen. Kami tanyakan apakah mereka takut di hadapan dewan, mereka tidak bisa menjawab,” jelas Yogi usai persidangan.

Hingga saat ini, dari total kerugian negara Rp2,7 miliar, baru sekitar Rp1,4 miliar yang dititipkan oleh para terdakwa ke kejaksaan. Sisa kerugian negara tersebut masih menjadi tanda tanya besar dalam proses pembuktian di pengadilan.

Kuasa Hukum Desak Keadilan Penegakan Hukum

Kuasa hukum para terdakwa meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Viktor Yanus Gulo, kuasa hukum Yuses Alkadira, menyatakan ada bukti transfer yang mengarah ke beberapa anggota DPRD hingga ratusan juta rupiah.

“Seharusnya penegakan hukum ini jangan milih-milih penetapan tersangka. Anggota DPRD tidak tersentuh, tapi pejabat pelaksana yang ditetapkan tersangka,” tandas Viktor.

Menanggapi hal itu, JPU Yogi menantang para terdakwa untuk membuktikan keterlibatan dewan pada sidang lanjutan.

“Silakan ajukan bukti. Tidak menutup kemungkinan jika dipertimbangkan dalam putusan nanti, anggota dewan bisa terseret,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less