Sembunyi di Stockpile Batubara, DPO 10 Tahun Kasus Anak Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan kasus perlindungan anak di kawasan stockpile batubara Muara Jambi setelah 10 tahun melarikan diri. (Dok/Ist)
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi berhasil meringkus seorang buronan kasus perlindungan anak yang telah melarikan diri selama 10 tahun.
Terpidana bernama Dadang Saputra Bin Kanak diamankan di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi, Rabu (15/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Husaini, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif oleh tim gabungan.
“Tim Tabur mengamankan DPO atas nama Dadang Saputra Bin Kanak di daerah stockpile batubara Talang Duku,” ujarnya.
Husaini menjelaskan, terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perlindungan anak.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terpidana ini sudah menjadi DPO selama 10 tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan melalui kerja sama tim gabungan Kejagung, Kejati, dan Kejari,” jelasnya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan (P-48), jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana.
Dalam amar putusan, Dadang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Saat ini, terpidana telah dibawa untuk menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Jambi,” tutup Husaini. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar