Sempat Viral, Polsek Jelutung Ringkus Pelaku Pembacokan di Parkiran CW Cafe
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kapolsek Jelutung AKP Moh Choiril Umam (tengah) didampingi Kanit Reskrim Ipda Ondo E. Siburian menunjukkan barang bukti sebilah celurit panjang. (Dok/Ist)
Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial. Dua orang pemuda diringkus polisi setelah melakukan aksi pembacokan menggunakan celurit terhadap seorang warga di halaman parkir CW Cafe, Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, AKP Moh Choiril Umam, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026. “Kami telah mengamankan pelaku utama dan rekannya yang membantu melakukan aksi penganiayaan berat tersebut,” ujarnya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok Mulut
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026. Awalnya, tersangka utama bernama Aryya Ishanda (21) terlibat cekcok mulut dengan seorang petugas parkir bernama Dimas Saputra. Merasa tidak senang, pelaku pergi meninggalkan lokasi namun kembali beberapa saat kemudian.
Pelaku datang kembali dengan membonceng sepeda motor Honda Scoopy secara bertiga (cengtri). Sambil membawa sebilah celurit panjang, Aryya turun dari motor dan langsung menyerang korban, Ahmadi B (55), yang saat itu berada di pinggir jalan.
“Pelaku mengayunkan celurit sebanyak tiga kali ke arah korban yang mengenai bagian kepala dan tangan. Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri,” jelas AKP Moh Choiril Umam.
Kondisi Korban Sangat Mengenaskan
Akibat serangan brutal tersebut, korban Ahmadi mengalami luka robek serius di bagian kepala dan lengan kiri. Luka paling parah terdapat pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri yang nyaris putus. Berdasarkan keterangan medis, dokter menyarankan tindakan amputasi pada jari korban yang terluka parah tersebut.
Pelaku Diringkus Melalui Analisis CCTV
Menindaklanjuti laporan pelapor (Dimas Mulya Saputra), Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo E. Siburian melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
• Tersangka Utama: Aryya Ishanda ditangkap di kediamannya, Jalan Fattah Laside, Kelurahan Tehok, pada Selasa (3/2) pukul 03.00 WIB.
• Tersangka Pendukung (Joki): Hasil pengembangan, polisi meringkus Adam Andika alias Petong (20) yang berperan sebagai joki motor. Ia ditangkap di tempat kerjanya di sebuah toko plastik di kawasan Mayang Mangurai pada sore harinya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• Satu bilah celurit panjang.
• Pakaian dan topi yang digunakan saat kejadian.
• Rekaman CCTV dan hasil Visum Et Repertum (VER).
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aryya Ishanda dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sementara Adam Andika dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Jo Pasal 21 KUHPidana (UU No. 1/2023) karena membantu melakukan tindak pidana tersebut. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar