Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Berkas Lengkap, Polda Jambi Serahkan Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu ke Jaksa Penuntut Umum

Berkas Lengkap, Polda Jambi Serahkan Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu ke Jaksa Penuntut Umum

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Penanganan kasus penyelundupan narkotika berskala besar di wilayah hukum Jambi memasuki babak akhir di tingkat penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) gembong narkoba lintas daerah ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jambi, Rabu (10/6).

Tersangka yang diserahkan merupakan target buruan utama bernama M. Alung Ramadhan alias Alung Bin Asnawi. Ia merupakan salah satu aktor krusial dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat fantastis mencapai kurang lebih 58 kilogram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pelaksanaan pelimpahan wewenang perkara tersebut dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sempat Buron Menjadi DPO Sebelum Ditangkap Kembali

Noly Wijaya membeberkan bahwa Alung merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang jaringannya berhasil dibongkar oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 silam. Namun, dalam proses berjalan, Alung sempat melarikan diri dari sergapan petugas hingga diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelarian Alung akhirnya kandas setelah aparat kepolisian berhasil melacak keberadaannya dan menangkap kembali sang buronan pada April 2026.

“Dalam kegiatan Tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang melekat, di antaranya alat komunikasi. Sementara untuk barang bukti utama berupa sabu seberat 58 kilogram, sudah dilakukan penyitaan dalam berkas perkara terpisah atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo Bin Guntur yang saat ini perkaranya sudah lebih dulu disidangkan,” jelas Noly Wijaya.


Dengan terlaksananya proses penyerahan ini, maka seluruh kewenangan penanganan perkara serta status penahanan Alung kini resmi beralih di bawah kendali penuh Jaksa Penuntut Umum. Tim JPU langsung bergerak cepat melakukan penyempurnaan berkas administrasi dakwaan agar perkara bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi jaringan narkoba gajah ini, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan jeratan pasal berlapis. Perbuatan tersangka Alung dinilai melanggar ketentuan pidana yang sangat berat.

Aparat menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, JPU juga menyiapkan dakwaan Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui rilis resminya, pihak Kejaksaan kembali menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelaku tindak pidana siber sirkulasi narkotika. Langkah agresif ini diambil sebagai bentuk benteng perlindungan mutlak bagi masyarakat Jambi dari ancaman kehancuran akibat peredaran gelap narkoba. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less