Gangguan Sistem Hingga Dana Nasabah Diduga Raib, Bank Jambi Resmi Lapor Polda
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia (kanan) saat memberikan keterangan ke awak media. (Dok/Ist)
Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa gangguan sistem yang diduga menyebabkan sejumlah dana nasabah raib ke Polda Jambi, Senin (23/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat yang viral sejak hari Minggu kemarin.
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menegaskan laporan ini merupakan bentuk komitmen manajemen untuk mengusut tuntas penyebab gangguan tersebut.
“Bank Jambi akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dan terus berkoordinasi dengan regulator OJK serta Bank Indonesia,” ujar Khairul dalam konferensi pers di Jambi.
Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jambi,
Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari manajemen Bank Jambi. Penanganan kasus ini langsung diserahkan kepada unit khusus untuk didalami secara teknis perbankan.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, ditangani Subdit II Perbankan,” kata Kombes Taufik.
Ia menambahkan bahwa kepolisian belum bisa berkomentar banyak mengenai modus maupun total kerugian karena proses penyelidikan baru saja dimulai.
OJK: Kondisi Keuangan Bank Jambi Tetap Sehat
Di tengah proses hukum yang berjalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi memberikan jaminan terkait stabilitas bank.
Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menyatakan bahwa secara fundamental dan kinerja keuangan, Bank Jambi dalam kondisi yang baik.
“Masyarakat tetap tenang, Bank Jambi secara kondisi keuangan dan fundamental baik, termasuk sisi kinerja kredit,” ungkap Yan Iswara.
OJK memberikan dukungan penuh kepada Bank Jambi namun tetap mendorong dilakukannya audit forensik untuk memastikan keamanan sistem IT ke depan.
Mekanisme Pengaduan dan Ganti Rugi
Guna memberikan kepastian kepada nasabah, Bank Jambi kembali menegaskan komitmen ganti rugi 100 persen bagi mereka yang benar-benar mengalami kerugian akibat insiden ini.
• Audit Forensik: Untuk sementara, kanal mobile banking dan ATM dinonaktifkan guna keperluan audit, namun transaksi di kantor cabang tetap normal.
• Ganti Rugi: Bank Jambi berjanji akan melakukan penggantian secara penuh jika kerugian disebabkan oleh kesalahan sistem bank maupun pihak ketiga.
• Cara Lapor: Nasabah yang merasa dirugikan diarahkan melapor ke Customer Service di kantor cabang terdekat atau melalui Call Center 1500-665.
Manajemen Bank Jambi bersama OJK dan BI terus mengimbau agar nasabah tidak panik dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN serta kode OTP selama proses pemulihan sistem berlangsung. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar