Tok! MA Tolak Kasasi Helen, Vonis Seumur Hidup Inkrah
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (Dok/Ist)
Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh gembong narkotika asal Jambi, Helen Dian Krisnawati, resmi kandas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi baik dari pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi maupun dari pihak terdakwa.
Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim Kasasi menyatakan permohonan dari kedua belah pihak tidak dapat diterima.
Dengan keluarnya putusan ini, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis Hakim Mahkamah Agung
Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membebankan seluruh biaya perkara di semua tingkat peradilan kepada negara dan menetapkan hukuman asal tetap berlaku.
Ditolaknya permohonan ini sekaligus mengakhiri perlawanan hukum Helen di meja hijau setelah sebelumnya mencoba melakukan perlawanan di tingkat banding.
Jejak Putusan Tingkat Banding
Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jambi pada 27 Agustus 2025 telah mengeluarkan putusan yang menguatkan hukuman seumur hidup terhadap Helen.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Murni Rozalinda menilai fakta-fakta persidangan sudah cukup kuat untuk menjatuhkan pidana maksimal tersebut.
Meski Helen sempat mengajukan banding dengan harapan mendapat keringanan, hakim tetap memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukuman sepanjang hayatnya.
Resmi Inkrah
Kasus Helen menjadi sorotan publik mengingat skala operasinya dalam jaringan narkotika di Jambi. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh oleh Helen.
Pihak Kejaksaan kini dapat segera melakukan eksekusi atas putusan yang menetapkan Helen Dian Krisnawati menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar