Syahidnya Ali Khamenei, Pakar Hukum UNJA Sebut Preseden Buruk Politik Global
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Pakar Hukum Internasional Universitas Jambi, Dr. Mochammad Farisi. (Dok/Ist)
Dunia internasional diguncang dengan kabar syahidnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, akibat serangan militer yang dilancarkan Israel dengan dukungan Amerika Serikat ke Teheran.
Peristiwa ini memicu perdebatan sengit mengenai legitimasi serangan dan masa depan stabilitas di Timur Tengah.
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi, Dr. Mochammad Farisi, memberikan analisis mendalam terkait implikasi hukum dan suksesi kepemimpinan Iran pasca hilangnya figur sentral tersebut.
Menurut Mochammad Farisi, serangan yang diklaim sebagai pre-emptive strike (serangan pencegahan) oleh Israel dan AS tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum internasional modern.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, penggunaan kekuatan bersenjata dilarang kecuali terdapat mandat Dewan Keamanan PBB atau hak membela diri (self-defense) sesuai Pasal 51.
“Israel tidak memiliki legitimasi hukum untuk serangan preventif tanpa bukti konkret adanya serangan bersenjata yang sedang berlangsung dari Iran. Secara doktrin, ini dipandang sebagai pelanggaran prinsip non-agresi,” ujar Mochammad Farisi, Minggu (1/3).
Ia menambahkan bahwa terbunuhnya pemimpin tertinggi negara melalui operasi militer tanpa mandat internasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius kedaulatan, bahkan masuk dalam kerangka kejahatan agresi.
Mekanisme Suksesi dan Peran IRGC
Pasca wafatnya Ali Khamenei, Iran diprediksi akan menjalankan mekanisme konstitusional darurat.
Untuk sementara, kepemimpinan akan dijalankan oleh Dewan Sementara yang terdiri dari Presiden, Kepala Kehakiman, dan anggota Dewan Penjaga, sebelum pemimpin definitif dipilih oleh Assembly of Experts (Majelis Ahli).
Namun, Mochammad Farisi menekankan bahwa faktor militer, khususnya Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), akan sangat menentukan arah baru Iran.
“Dalam situasi perang, elite keamanan biasanya menguat. Tantangan Iran ke depan adalah menjaga keseimbangan antara faksi konservatif yang menginginkan balasan mematikan dengan faksi pragmatis yang mungkin melihat diplomasi sebagai jalan keluar,” jelasnya.
Posisi Indonesia dan Upaya Mediasi
Terkait wacana kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto sebagai mediator ke Teheran, Mochammad Farisi mengapresiasi ikhtiar tersebut sebagai bentuk diplomasi damai.
Namun, ia menilai peluang keberhasilannya secara realistis cukup sulit karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
“Sikap yang paling konsisten bagi Indonesia adalah berdiri tegak pada Dasa Sila Bandung dan Pembukaan UUD 1945. Indonesia harus tegas membela keadilan dan menolak agresi berdasarkan hukum internasional, bukan berdasarkan kekuatan militer semata,” tegasnya.
Ujian Bagi Sistem PBB
Menutup analisisnya, Mochammad Farisi memperingatkan bahwa konflik Iran ini menjadi cermin rapuhnya sistem keamanan kolektif PBB.
Jika negara kuat diizinkan menyerang hanya berdasar kecurigaan tanpa konsekuensi hukum, maka dunia sedang menuju titik nadir di mana kekuatan militer mengangkangi hukum internasional. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar