Bukan Krisis Keuangan, Pengamat Sebut Kendala Bank Jambi Masuk Kategori Risiko Operasional
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Gedung Mahligai Bank Jambi. (Dok/Ist)
Isu liar yang menyebut Bank Jambi berada di ambang kebangkrutan dipastikan tidak berbasis pada data kesehatan bank yang akurat. Kondisi yang terjadi saat ini ditegaskan murni merupakan gangguan sistem layanan sementara, bukan sebuah krisis kepercayaan (confidence crisis) apalagi kebangkrutan.
Pengamat ekonomi dan perbankan, Laila Farhat, menegaskan bahwa penilaian terhadap kondisi sebuah bank harus mengacu pada indikator prudensial yang terukur, bukan berdasarkan persepsi jangka pendek akibat disrupsi layanan digital.
Bukan Krisis Likuiditas, Tapi Risiko Operasional
Menurut Laila Farhat, gangguan sistem yang terjadi masuk dalam kategori risiko operasional (operational risk), bukan risiko solvabilitas (solvency risk). Ia menjelaskan bahwa kesehatan bank secara umum diukur melalui rasio-rasio utama seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) untuk permodalan dan Non-Performing Loan (NPL) untuk kualitas aset.
“Selama rasio-rasio tersebut berada dalam ambang batas yang ditetapkan regulator, maka bank masih dalam kondisi sehat dan kuat. Gangguan layanan digital tidak mencerminkan penurunan fundamental keuangan bank,” tegas Laila Farhat.
Fenomena Global: HSBC hingga Barclays Pernah Alami Hal Serupa
Laila menambahkan bahwa gangguan infrastruktur IT adalah fenomena yang lazim dalam industri perbankan modern. Di tingkat global, institusi keuangan raksasa seperti HSBC dan Barclays juga pernah mengalami gangguan serupa yang berdampak pada akses nasabah.
“Hal ini menunjukkan bahwa risiko operasional pada digital banking adalah risiko yang melekat (inherent risk) dan tidak dapat diartikan sebagai indikasi kegagalan finansial atau kebangkrutan,” tambahnya.
Dukungan Kuat Pemerintah Daerah dan LPS
Stabilitas Bank Jambi juga dipastikan tetap kokoh berkat dukungan struktural dari pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali. Selain itu, ada peran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan.
Terkait wacana pengembalian pembayaran gaji ASN melalui bendahara secara manual, Laila menilai langkah tersebut justru tidak efisien. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah percepatan pemulihan sistem (system recovery) dan penguatan manajemen risiko TI.
“Secara fundamental, ini bukan krisis likuiditas atau kebangkrutan. Ini adalah gangguan sistem yang sedang dalam proses normalisasi. Masyarakat diimbau tidak panik agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan daerah,” pungkas Laila Farhat. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar