Aspidsus Kejati Jambi Adam Oheiled Bantah Bengawan Kamto Dapat Perlakuan Istimewa
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- print Cetak

Aspidsus Kejati Jambi Adam Oheiled menegaskan pengalihan status tahanan rumah terdakwa korupsi Rp 105 Miliar, Bengawan Kamto, murni karena alasan kesehatan dan sudah sesuai prosedur KUHAP. (Foto: Dok. Kejati Jambi)
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fasilitas kredit BNI oleh PT Prosimpex Agro Lestari (PAL) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (30/3). Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan keterlibatan terdakwa Bengawan Kamto.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya membuktikan penyimpangan fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 105 miliar. Namun, di tengah proses hukum, muncul sorotan publik terkait status penahanan terdakwa yang kini beralih menjadi tahanan rumah.
Kejati Jambi Bantah Perlakuan Istimewa
Menanggapi opini yang berkembang di masyarakat, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oheiled, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Bengawan Kamto telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa bagi terdakwa Bengawan Kamto. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan adil. Opini perlakuan istimewa adalah isu yang menyesatkan,” tegas Adam Oheiled.
Alasan Kemanusiaan dan Kesehatan
Adam Oheiled menjelaskan kronologi penahanan terdakwa. Awalnya, penyidik Kejati Jambi telah melakukan penahanan rutan sejak 22 Juli 2025. Namun, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 2 Januari 2026.
“Pengalihan jenis penahanan dari rutan ke rumah murni karena alasan kemanusiaan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa sesuai keterangan dokter rutan pada saat itu,” jelasnya.
Wewenang Kini di Tangan Majelis Hakim
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi pada 27 Januari 2026, kewenangan penuh terkait penahanan beralih ke tangan Majelis Hakim.
“Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan, merubah, atau tidak melakukan penahanan. Kami meminta masyarakat untuk terus mempercayai proses hukum dan mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap,” pungkas Adam Oheiled.
Kejati Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses persidangan berlangsung. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar