Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Ahli UGM di Sidang PT PAL: Kredit Macet Adalah Risiko Bisnis, Bukan Korupsi

Ahli UGM di Sidang PT PAL: Kredit Macet Adalah Risiko Bisnis, Bukan Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BNI dengan terdakwa Bengawan Kamto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/4).

Dalam sidang ini, pihak penasehat hukum menghadirkan ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Annisa Brigestirana, Nindyo Pramono memberikan pandangan mendalam dari perspektif hukum perdata, bisnis, dan tata kelola korporasi terkait kemelut kredit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Kredit Macet Sebagai Risiko Bisnis

Nindyo Pramono menegaskan bahwa peristiwa kredit macet yang dialami PT PAL seharusnya dilihat dalam koridor hukum perdata, khususnya hukum perjanjian kredit dan kepailitan. Ia berpendapat bahwa kegagalan pembayaran dalam dunia perbankan merupakan risiko bisnis yang lazim.

“Kredit macet merupakan risiko bisnis, bukan serta-merta masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Nindyo Pramono.

Ia juga menyoroti status Bank BNI sebagai BUMN. Menurutnya, modal negara yang telah disetor ke BUMN berubah status menjadi saham, sehingga perusahaan tunduk pada UU Perseroan Terbatas.

“Keuntungan maupun kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan otomatis kerugian negara,” tambahnya.

Fungsi Komisaris dan Pelanggaran SOP

Terkait posisi terdakwa sebagai Komisaris Utama, ahli menjelaskan bahwa struktur PT memisahkan fungsi direksi sebagai pelaksana dan komisaris sebagai pengawas. Tanggung jawab hukum tidak bisa dipukul rata.

“Kesalahan direksi tidak otomatis menjadi tanggung jawab komisaris, kecuali terbukti ada keterlibatan langsung atau kelalaian dalam pengawasan,” jelasnya.

Mengenai dugaan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) dalam pemberian kredit, Nindyo menilai hal tersebut lebih tepat disebut sebagai persoalan administratif internal perusahaan, bukan perbuatan melawan hukum pidana.

Status Homologasi Masih Berjalan

Ahli juga menyinggung adanya putusan homologasi PKPU yang hingga kini masih berlaku.

Menurutnya, selama proses pembayaran utang masih berjalan dalam koridor hukum bisnis, tidak tepat jika menyatakan bank telah mengalami kerugian final.

Dalam persidangan terungkap bahwa pihak bank sebenarnya telah menerapkan mitigasi risiko yang berlapis, mulai dari agunan pabrik, tanah, apartemen, hingga corporate dan personal guarantee. Langkah-langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan bank terhadap potensi kerugian.

Sebagai informasi, Nindyo Pramono merupakan pakar hukum bisnis dan perbankan senior dari UGM yang sering menjadi rujukan nasional dalam berbagai kasus korporasi besar di Indonesia. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less