Kabur Bikin Heboh, Penangkapan Alung DPO Kasus 58 Kilogram Sabu Jadi Jawaban Aparat
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Tersangka kasus 58 kilogram sabu, M Alung Ramadhan, berhasil diringkus tim gabungan setelah buron selama enam bulan. (Dok/Ist)
Pelarian M Alung Ramadhan, tersangka kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang sempat kabur dari Mapolda Jambi pada 9 Oktober 2025, akhirnya berakhir.
Alung berhasil diringkus oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi pada Kamis (16/4).
Ditangkap Bersama Lima Rekan di Kuala Tungkal
Informasi yang dihimpun, Alung diamankan bersama lima rekannya di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian selama kurang lebih enam bulan yang sempat menjadi perhatian publik.
Jalani Pemeriksaan Intensif di Polda Jambi
Jalani Pemeriksaan Intensif di Polda Jambi
Saat ini, Alung bersama lima orang lainnya telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri alur distribusi serta jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut.
“Sekarang Alung sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar sumber di Polda Jambi.
Penangkapan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah kaburnya Alung dari Mapolda Jambi.
Kasus tersebut sebelumnya menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat terkait pengawasan terhadap tahanan.
Dengan kembali tertangkapnya Alung, publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan hingga ke akar jaringan dinilai penting guna memutus rantai peredaran sabu dalam skala besar di wilayah Jambi dan sekitarnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar