Tak Terbukti Dakwaan Primer, Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BNI
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- print Cetak

Jaksa menuntut Bengawan dengan hukuman 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 12,9 miliar. (Foto: Dok/Ist)
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) memasuki babak baru.
Terdakwa Bengawan Kamto dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/5).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa dakwaan primer terhadap Bengawan Kamto tidak terbukti secara sah, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri.
Lolos Dakwaan Primer, Terjerat Pasal Subsider
Jaksa Penuntut Umum, Khoirun Nizam, menjelaskan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Tipikor. Namun, Bengawan dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
“Fakta persidangan mengungkap PT PAL tidak mampu membayar kredit. Perbuatan itu dinilai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan,” ujar Khoirun Nizam di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Annisa Brigestirana.
Jaksa menilai banyak persyaratan dalam pengajuan Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) tersebut yang tidak lengkap serta tidak memenuhi standar kelayakan, namun tetap diproses.
Denda Rp 200 Juta dan Uang Pengganti Rp 12,9 Miliar
Selain tuntutan 6 tahun penjara, Bengawan Kamto juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan. Beban berat lainnya adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara,” tegas
JPU dalam amar tuntutannya.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta menderita penyakit yang memerlukan perawatan khusus.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar