Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Sidang Bengawan Kamto Memanas, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum PT MMJ Kuasai Aset 3 Tahun

Sidang Bengawan Kamto Memanas, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum PT MMJ Kuasai Aset 3 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) dengan terdakwa Bengawan Kamto kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa (Replik) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (13/5) tim penasehat hukum menyoroti legalitas penguasaan aset sitaan oleh pihak ketiga.

Perdebatan mencuat saat tim kuasa hukum meminta JPU memperlihatkan surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kepada BNI terkait dasar penunjukan perusahaan pengelola aset sitaan tersebut.

Surat Baru Terbit Maret, Aset Sudah Dikuasai 3 Tahun

Di hadapan majelis hakim, terungkap fakta bahwa surat balasan dari Kejati kepada BNI baru diterbitkan pada 11 Maret. Surat tersebut berisi izin bagi BNI untuk menunjuk perusahaan pengelola aset yang berstatus sitaan.

Fakta ini langsung dihujani instruksi oleh penasehat hukum, Fikri Riza. Pasalnya, PT MMJ diketahui telah menguasai dan mengelola aset tersebut selama kurang lebih tiga tahun, jauh sebelum surat resmi itu ada.

“Kalau surat baru terbit 11 Maret, dasar penguasaan aset selama tiga tahun ini apa?” cecar Fikri Riza dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa setiap pengelolaan barang sitaan negara dalam perkara pidana korupsi harus memiliki mekanisme dan dasar hukum yang transparan.

JPU Belum Bisa Tunjukkan Bukti Setoran ke Negara

Selain soal legalitas, persidangan juga menyoroti klaim adanya aliran dana hasil pengelolaan aset ke kas negara. Sebelumnya, disebutkan bahwa PT MMJ telah melakukan penyetoran, namun hingga sidang berakhir, JPU dilaporkan belum mampu menunjukkan bukti dokumen resmi setoran tersebut.

“Kalau memang ada setoran ke negara, mana bukti resminya? Klaim lisan tidak cukup, harus dibuktikan melalui dokumen yang bisa diuji secara hukum,” tegas tim penasehat hukum.

Pihak Bengawan Kamto pun mendesak BNI agar tidak melakukan penunjukan baru kepada PT MMJ sebelum polemik dugaan penguasaan ilegal ini terang benderang. Fakta-fakta ini semakin memperumit kasus korupsi kredit BNI, terutama terkait transparansi pengelolaan aset yang tengah disita negara. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less