Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Janjikan Kelulusan PNS Pakai Duit? Pemprov Jambi Ingatkan Warga Soal Tipu-Tipu Calo Berkedok “Orang Dalam”

Janjikan Kelulusan PNS Pakai Duit? Pemprov Jambi Ingatkan Warga Soal Tipu-Tipu Calo Berkedok “Orang Dalam”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bergerak cepat meluruskan informasi simpang siur yang beredar luas di media sosial dan media daring terkait dugaan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dituding tidak sesuai prosedur.

Melalui konferensi pers resmi yang dihadiri Kepala Biro Hukum, perwakilan Dinas Kominfo, serta Tim Hukum Provinsi Jambi pada Selasa (19/5/2026), Pemprov Jambi secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Selain melakukan klarifikasi, pemerintah daerah juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat Jambi terkait maraknya oknum yang memanfaatkan nama pejabat daerah untuk melakukan aksi penipuan berkedok rekrutmen pegawai.

Berikut adalah 5 poin penting penegasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi:

1. Narasi “Guru Jambi” Adalah Fitnah

Pemprov Jambi menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan nama “Guru Jambi” dengan penerimaan pegawai melalui jalur khusus atau jalur belakang adalah hoaks dan bersifat fitnah. Pemerintah daerah memastikan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan praktik ilegal tersebut.

2. Tindakan Melanggar Hukum

Pihak mana pun yang mencatut nama Pemerintah Provinsi Jambi untuk kepentingan pribadi, termasuk menjanjikan kelulusan PNS atau rekrutmen lainnya dengan imbalan sejumlah uang, merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pidana pribadi oknum yang bersangkutan.

3. Modus “Foto Bareng Pejabat” dan Gratifikasi

Tim Advokasi Pemprov Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh oknum yang mengaku memiliki akses ke “orang dalam” atau dekat dengan pimpinan daerah.

Seringkali, momen berfoto bersama pejabat dalam suatu acara digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan calon korban. Pemprov menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN saat ini sudah menggunakan mekanisme berbasis sistem komputer terbuka yang mustahil untuk “ditembus” oleh siapa pun.

“Kami ingatkan, memberikan uang kepada seseorang dengan janji untuk diluluskan dalam suatu rekrutmen sudah masuk dalam kategori upaya gratifikasi. Hal itu jelas melanggar hukum dan bisa menyeret pemberi maupun penerima ke ranah pidana,” ujar perwakilan Tim Hukum Pemprov Jambi.

4. Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati, kritis, dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang beredar di linimasa media sosial demi menghindari kesalahpahaman massal.

5. Desakan Hak Jawab untuk Media Massa

Pemerintah Provinsi Jambi meminta kepada seluruh pengelola media massa yang sempat memuat informasi keliru tersebut agar segera memuat klarifikasi ini. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menghasilkan produk jurnalistik yang berimbang dan faktual.

Pemprov Jambi kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk hanya mempercayai informasi resmi terkait pengadaan pegawai melalui kanal-kanal pemerintah yang sah, di mana seluruh prosesnya dipastikan gratis, transparan, dan profesional. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less