Menutup Celah Main Mata di Proyek Pemerintah: Langkah KPPU dan BPBJ Jambi Perketat Pengawasan Tender
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
- print Cetak

Sosialisasi yang diikuti BPBJ dan Inspektorat se-Provinsi Jambi ini berfokus pada pemahaman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 guna meminimalisir potensi pelanggaran persaingan usaha dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Foto: Dok. KPPU Kanwil II)
Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkolaborasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Jambi menggelar Seminar Daring bertema “Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha Sehat: Memahami Unsur, Risiko, dan Sanksi Persekongkolan Tender”.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPBJ Provinsi Jambi, M. Ali Zaini. Seminar ini menghadirkan Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, sebagai pemateri utama.
Mengawali pemaparannya, Wahyu Bekti Anggoro menguraikan profil kelembagaan KPPU beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam mengawasi iklim persaingan usaha di Indonesia.
Dalam merespons dinamika pengadaan barang dan jasa pemerintah, materi difokuskan pada bedah regulasi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang secara tegas melarang praktik persekongkolan tender.
Bedah Contoh Kasus dan Sanksi Hukum
Wahyu menguraikan secara komprehensif mengenai unsur-unsur yang membentuk persekongkolan tender, potensi risiko kerugian negara yang ditimbulkan, hingga sanksi tegas bagi para pelaku pelanggaran. Pemaparan tersebut diperkuat dengan bedah contoh kasus persekongkolan tender yang selama ini telah ditangani dan diputus oleh KPPU.
“Seminar Daring ini merupakan salah satu upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha sehat, khususnya kepada pemangku kepentingan dan perangkat daerah guna mencegah praktik persekongkolan tender serta mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan kompetitif,” ujar Wahyu.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BPBJ Provinsi Jambi M. Ali Zaini beserta jajaran atas kerja sama yang terjalin, serta kepada seluruh peserta yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Diikuti BPBJ dan Inspektorat se-Provinsi Jambi
Ajang sosialisasi virtual ini diikuti oleh jajaran BPBJ Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi serta perwakilan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Guna mengantisipasi potensi pelanggaran persaingan usaha pada proses pengadaan barang dan jasa, KPPU senantiasa membuka ruang koordinasi dan konsultasi seluas-luasnya bagi BPBJ serta Inspektorat terkait pelaksanaan tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar