Dituduh Pungli Seragam Lewat Rekening Pribadi, Kepala SMKN 1 Kota Jambi Angkat Bicara
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

Kepala SMKN 1 Kota Jambi Repreanis secara tegas membantah isu adanya praktik pungli seragam dan ancaman diskualifikasi dalam proses SPMB 2026, Jumat (3/7/2026). (Foto: Istimewa)
Pihak manajemen Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Jambi secara resmi melayangkan klarifikasi tertulis guna meluruskan rangkaian pemberitaan miring yang beredar di sejumlah media siber. Isu tersebut menyudutkan sekolah atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) seragam sekolah, penggunaan rekening pribadi, hingga isu ancaman diskualifikasi calon peserta didik baru.
Kepala SMKN 1 Kota Jambi, Repreanis, secara tegas membantah seluruh poin tuduhan yang dialamatkan kepada institusi pendidikan yang dipimpinnya dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
“Informasi yang menyebutkan adanya praktik pungli di SMKN 1 Kota Jambi itu sama sekali tidak benar. Kami perlu meluruskan beberapa poin agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat,” ujar Kepala SMKN 1 Kota Jambi, Repreanis, Jumat (3/7).
Rekening Viral Ternyata Milik Penjahit Pihak Ketiga
Terkait sebaran bukti transfer atas nama Yurniasih Sutomo yang dipublikasikan media online dan diklaim sebagai rekening pribadi sekolah, Repreanis menjelaskan bahwa akun perbankan tersebut murni milik pihak eksternal selaku penyedia jasa jahit, bukan milik komite maupun internal sekolah.
Pihak sekolah menegaskan tidak pernah mewajibkan orang tua wali murid ataupun calon siswa untuk menjahit paket seragam di satu tempat tertentu. Sekolah membebaskan penuh orang tua untuk memilih jasa penjahit di luar, asalkan model, potongan, dan atribut seragam yang dikenakan tetap mengikuti standar baku yang telah ditetapkan sekolah.
Polemik Aturan Laptop di Jurusan DKV
Poin kedua yang turut diluruskan adalah surat pernyataan dari Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV). Repreanis menjabarkan bahwa edaran tersebut merupakan penyampaian prasyarat khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan teknis pembelajaran di kompetensi keahlian DKV.
Namun, poin penyediaan komputer jinjing (laptop) tersebut disalahartikan. Pihak sekolah tidak mewajibkan siswa membeli perangkat baru. Murid dibebaskan menyiapkan perangkat yang dapat digunakan untuk praktik belajar, baik itu milik pribadi, meminjam dari kerabat keluarga, maupun dari rekan sejawat.
“Sekolah dan jajaran guru di SMKN 1 Kota Jambi selama ini justru selalu berupaya mencarikan solusi dan membantu para siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap bisa mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran dengan baik,” tambah Repreanis.
Jamin Tidak Ada Diskualifikasi Murid
Menutup keterangannya, Repreanis membantah keras narasi provokatif yang menyebutkan calon murid akan didepak atau didiskualifikasi dari daftar SPMB apabila tidak sanggup menyediakan fasilitas laptop.
Dirinya menjamin bahwa seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos secara valid melalui sistem SPMB online, status kelulusannya tetap sah dan tidak diganggu gugat. Tidak ada kebijakan diskriminatif dari pihak sekolah untuk menggugurkan siswa hanya karena persoalan kepemilikan laptop ataupun pilihan penjahit seragam.
Pihak SMKN 1 Kota Jambi menyampaikan rasa terima kasih atas fungsi kontrol publik dari masyarakat dan berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi agar iklim pendidikan di Kota Jambi tetap kondusif menjelang dimulainya tahun ajaran baru. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar