Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria 29 Tahun Diamankan Polres Bungo
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial NT yang diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. (Istimewa)
Polres Bungo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Polres Bungo akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Zamri saat konferensi pers.
Lahan Terbakar Diperkirakan 1 Hektare
Kasus tersebut bermula dari laporan kebakaran lahan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi pada Jumat (11/9/2026).
Pengecekan dilakukan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Dari hasil penyelidikan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare.
Sementara lahan yang dikuasai terlapor diperkirakan seluas 7 hektare. Sebagian lahan tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit.
Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang nantinya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Saat petugas berada di lokasi, NT disebut mengakui perbuatannya kepada polisi.
Polisi Amankan Korek hingga Bibit Sawit
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek gas warna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag warna hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua bibit kelapa sawit.
Setelah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti, polisi membawa NT ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara tersebut, NT disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan pembakaran hutan serta ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Kapolres Bungo kembali mengimbau masyarakat tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
“Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zamri.
Polres Bungo memastikan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla akan terus dilakukan. Kepolisian juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar