Bawa 58 Kg Sabu, M Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa M Alung Ramadhan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026). (Penkum)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan.
JPU Nilai Unsur Pidana Terpenuhi
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan.
Perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.
58 Bungkus Sabu Seberat 58.211,77 Gram
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain sabu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam berbagai merek dan satu unit koper berwarna biru-hijau.
Terdapat pula dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.
Berdasarkan keterangan dalam materi perkara, kedua kendaraan tersebut disebut sebagai barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU juga menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Sidang Dilanjutkan dengan Pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini, M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Dalam materi yang disampaikan Kejaksaan, disebutkan pula bahwa dua perkara narkotika sebelumnya atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup di PN Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar