Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Penyebab Listrik Padam Bikin Ruwet, Kejati dan PLN Sepakat Atasi Hambatan Hukum

Penyebab Listrik Padam Bikin Ruwet, Kejati dan PLN Sepakat Atasi Hambatan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

Komitmen memperkuat sinergi interlembaga dalam pengamanan aset negara dan kepastian hukum kembali diwujudkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi bersama PT PLN (Persero). Kedua pihak menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi dengan PLN UP3 Jambi dan UP3 Muara Bungo.

Kegiatan yang mengusung tema “Business Judgment Rule dan Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Tenaga Listrik” tersebut berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (12/8).

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, bersama General Manager PLN Distribution Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Diksi Erfani Umar, serta jajaran pejabat utama kedua instansi.

General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengungkapkan bahwa operasional ketenagalistrikan memiliki kompleksitas tinggi dan potensi dinamika hukum di lapangan, mulai dari pembangunan jaringan, pertanahan, perizinan, hingga pengelolaan kontrak.

“Dalam konteks inilah, kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diksi Erfani Umar.

Kejaksaan Siapkan Bantuan dan Pertimbangan Hukum

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa jajaran Jaksa Avokat Negara di Bidang Datun siap memberikan pengawalan penuh. Layanan tersebut mencakup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, hingga Tindakan Hukum Lain guna melindungi kepentingan negara.

Sugeng Hariadi menekankan agar kerja sama yang terbangun tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan langsung diterjemahkan dalam aksi nyata oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Datun di daerah.

“Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero),” kata Sugeng Hariadi.

Kajati Jambi instruksikan dua hal utama kepada jajaran Kejari di daerah: pertama, membangun komunikasi aktif bersama unit PLN setempat; kedua, mengedepankan fungsi pencegahan risiko hukum secara berkelanjutan.

Melalui PKS ini, Kejati Jambi dan PLN UID S2JB optimistis kualitas keandalan pasokan listrik serta keamanan tata kelola aset BUMN di wilayah Provinsi Jambi dapat terjaga secara optimal.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi, Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum PLN UID S2JB Wahyudi, Manager UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan, serta Manager UP3 Muara Bungo Agus Fitriansyah. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less