Waspada Modus Emas Layang! Polsek Jambi Timur Ringkus Dua Penipu Spesialis Lintas Provinsi
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- print Cetak

Kedua pelaku merupakan spesialis penipuan lintas provinsi yang menyasar korban di jalanan dengan modus bagi hasil temuan emas. (Foto: Istimewa)
Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus “emas layang” yang meresahkan masyarakat.
Dua orang pria berinisial RD (41) dan RK (30) diringkus polisi setelah membawa kabur uang jutaan rupiah milik seorang warga dengan iming-iming bagi hasil emas temuan.
Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos, menyebut bahwa kedua tersangka diduga merupakan pemain lama yang kerap beraksi di wilayah lintas provinsi, khususnya Sumatera Barat.
Modus Pura-pura Temukan Kalung
Kejadian bermula saat korban, Muhammad Radit (21), melintas di kawasan Sijinjang pada April lalu.
Tersangka memberhentikan korban dan berpura-pura menanyakan pemilik kalung emas yang diklaim baru saja mereka temukan. Dengan kepiawaian bersandiwara, pelaku mengajak korban berkeliling dan menawarkan agar kalung tersebut dijual untuk dibagi bertiga.
“Korban kemudian diminta menyerahkan uang tunai Rp3,15 juta sebagai jaminan agar bisa membawa kalung tersebut, sementara pelaku berdalih hendak mengambil uang sisa di rumah,” ujar AKP Deddy, Selasa (12/5).
Naas, setelah ditunggu sekian lama, pelaku tak kunjung kembali. Korban baru menyadari telah ditipu setelah mengecek kalung tersebut yang ternyata hanyalah emas imitasi alias palsu.
Hasil Penipuan untuk Judi dan Narkoba
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi melakukan perburuan dan berhasil menciduk kedua pelaku saat berada di sebuah bengkel di kawasan Danau Sipin. Mirisnya, uang hasil memeras keringat korban tersebut sudah ludes digunakan untuk hal-hal negatif.
“Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil penipuan itu dibagi dua oleh tersangka dan digunakan untuk bermain judi serta membeli narkoba. Tersangka RD sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali divonis dalam kasus serupa,” tegas Kapolsek.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polsek Jambi Timur mengimbau warga agar tidak mudah tergiur jika ada orang tak dikenal yang mengajak bekerja sama atau berbagi hasil atas temuan barang berharga di jalanan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar