Penyerangan Mako Polres Merangin: 8 Warga SAD Ditangkap, Langsung Dibawa ke Polda
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Merangin mengamankan delapan warga SAD yang diduga terlibat penyerangan Mako Polres Merangin dan menyita lima senjata api rakitan. Foto: Istimewa
Kurang dari 24 jam setelah insiden penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin, polisi mengamankan delapan orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan PVC.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., bersama Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin mulai bergerak dari Mako Polres menuju Desa Sungai Ulak sekitar pukul 14.00 WIB. Tiga jam lebih kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.25 WIB, delapan orang berhasil diamankan.
Kedelapan warga SAD tersebut masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita lima pucuk senjata api rakitan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, kedelapan orang itu dibawa ke Mako Polres Merangin sebelum dipindahkan ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 18.02 WIB, rombongan diberangkatkan menuju Polda Jambi menggunakan tiga unit kendaraan roda empat. Pemindahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Tim URC dan personel Opsnal Satreskrim, dengan dukungan personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi serta pengawalan Satlantas Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Jambi untuk mengungkap kasus penyerangan dan penembakan di Mako Polres Merangin.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak delapan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Kiki.
Ia menambahkan, setiap tindakan kekerasan terhadap petugas maupun fasilitas kepolisian akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan tanpa hak, agar menyerahkannya kepada Polres Merangin atau kantor kepolisian terdekat.
Menurutnya, kepemilikan, penguasaan, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa hak dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan memiliki konsekuensi hukum.
Polisi menyatakan akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api, sekaligus memastikan setiap proses penyerahan maupun penanganan senjata dilakukan sesuai prosedur.
Pasca penangkapan, personel Polres Merangin bersama Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi tetap bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan menjaga keamanan di sekitar Mako Polres Merangin.
Kapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan.
Hingga kini, kedelapan orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penentuan peran masing-masing dan penerapan pasal pidana akan didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar