Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Bank Jambi Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Rp143 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Jambi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pembobolan sistem Bank Jambi. Foto: Kejati Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi. Penyerahan tahap II dari penyidik Polda Jambi tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa tiga tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum masing-masing Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, di rumah tahanan negara (rutan).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang menyebabkan kerugian pada Bank 9 Jambi sebesar Rp143.368.777.334.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan terkait pemindahan atau transmisi informasi elektronik serta tindak pidana pelindungan data pribadi. Penanganan perkara selanjutnya akan memasuki tahap penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan uraian perkara dalam keterangan Kejati Jambi, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto. Rekening dan akun tersebut diduga digunakan untuk menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.
Dana tersebut kemudian diduga diserahkan kepada pelaku utama yang disebut sebagai warga negara asing asal Bulgaria.
Setelah proses tahap II, penuntut umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dalam persidangan.
Kejati Jambi bersama Kejari Jambi menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, sekaligus mendukung pelindungan data pribadi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar