17 SPBU di Jambi Kena Sanksi Pertamina Buntut Pelanggaran BBM Subsidi
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- print Cetak

Petugas melakukan verifikasi digital melalui Program Subsidi Tepat di salah satu SPBU guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan pendistribusian energi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tercatat sejak Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumbagsel telah dijatuhi sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan dan evaluasi penyaluran BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa rincian SPBU yang dikenakan sanksi tersebar di lima provinsi, yakni 69 SPBU di Lampung, 34 SPBU di Sumatera Selatan, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 17 SPBU di Jambi, serta 10 SPBU di Bengkulu.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Rusminto Wahyudi.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut berfungsi sebagai langkah penegakan aturan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur agar beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme digital maupun lapangan, seperti pemantauan transaksi real-time, verifikasi barcode QR Code dan data kendaraan via Program Subsidi Tepat, serta inspeksi rutin di lapangan.
Pertamina Patra Niaga mengimbau pengelola SPBU untuk tidak memfasilitasi pelangsir maupun penyelewengan BBM subsidi. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diimbau melapor melalui Pertamina Contact Center 135. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar