Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Buron 9 Bulan ke Bali Nyambi Jadi Fotografer, DPO Korupsi BSI Rimbo Bujang Akhirnya Digulung Polres Tebo

Buron 9 Bulan ke Bali Nyambi Jadi Fotografer, DPO Korupsi BSI Rimbo Bujang Akhirnya Digulung Polres Tebo

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

Satreskrim Polres Tebo dibawah komando Iptu Rimhot Nainggolan kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Tahun Anggaran 2021.

Tersangka berinisial HAP (36) berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tebo yang bergerak menyeberang pulau.

Operasi ini dibantu penuh oleh personel Satreskrim Polres Tabanan di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat disergap petugas, tersangka diketahui sedang menyamar dan bekerja sebagai fotografer serta videografer
lepas di pulau dewata.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kesabaran dan kerja keras penyidik di lapangan. Polisi terus melakukan pelacakan aset dan posisi tersangka yang sebelumnya telah resmi menyandang status DPO sejak Oktober 2025 lalu.

“Keberhasilan mengamankan tersangka ini merupakan wujud komitmen nyata Polres Tebo dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada tempat atau ruang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari proses hukum,” tegas AKBP Triyanto.

Modus Operandi: Rekayasa Identitas dan Dokumen On The Spot Fiktif

Perkara kakap ini berawal dari adanya temuan penyimpangan sistematis pada penyaluran pembiayaan dana KUR di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka HAP diduga kuat melakukan mufakat jahat bersama EW selaku Branch Manager saat itu, dan MA yang bertindak sebagai Micro Staff bank tersebut.

Komplotan ini meloloskan pembiayaan modal usaha kepada 26 nasabah dengan menggunakan identitas atau KTP pihak lain. Mereka merekayasa secara total tujuan penggunaan pembiayaan, profil usaha, jenis pekerjaan, hingga kemampuan bayar (repayment capacity) para nasabah agar lolos sistem verifikasi perbankan.

Nahasnya, seluruh dana hasil pencairan pembiayaan tersebut kemudian dinikmati untuk kepentingan pribadi para pelaku.
​Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, tindakan menyimpang para tersangka tersebut memicu kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp4.825.000.000.

Secara spesifik, peran HAP dalam pusaran korupsi ini adalah meminjam identitas 10 orang dari total 26 nasabah tiruan tersebut dengan total plafon pembiayaan yang berhasil dicairkan mencapai Rp1,98 miliar. Tersangka juga bertugas menyiapkan sertifikat tanah sebagai agunan, memalsukan dokumen usaha, hingga ikut memanipulasi pembuatan dokumentasi foto survei lapangan (On The Spot/OTS) dengan memanfaatkan lahan perkebunan milik orang lain guna mendukung pengajuan kredit fiktif tersebut.

Sitaan Uang Miliaran dan Dokumen Agunan Palsu

Selain menjebloskan tersangka ke sel tahanan, penyidik Unit Tipidkor Polres Tebo juga melakukan penyitaan aset berupa 11 bundel sertifikat hak atas tanah yang sempat dijadikan agunan ilegal dalam pembiayaan KUR tersebut.

Barang bukti baru ini semakin memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah berhasil disita oleh penyidik, berupa dokumen-dokumen pembiayaan perbankan serta uang tunai pengembalian kerugian negara sebesar Rp3.825.022.282,85.

​AKBP Triyanto menggarisbawahi bahwa penuntasan kasus ini menjadi bagian integral dari dukungan penuh Polres Tebo terhadap program prioritas pemerintah dalam penyelamatan keuangan negara di daerah.

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah harga mati demi menjaga integritas institusi dan memberi kepastian hukum bagi publik,” lanjut AKBP Triyanto.

Atas perbuatan lancungnya, tersangka HAP bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dalam tindak pidana. Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara paling singkat dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi pelengkap, dua aktor utama lain dari internal perbankan dalam perkara yang sama saat ini telah berstatus hukum tetap (inkrah). Mantan Branch Manager BSI, EW, telah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara mantan Micro Staff, MA, telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Dengan tertangkapnya HAP, berkas perkara akan segera dirampungkan oleh Satreskrim Polres Tebo untuk pelimpahan tahap satu ke pihak kejaksaan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less