Penangkapan Alung DPO Kasus 58 Kilogram Sabu jadi Jawaban Polda Jambi dari Kritik dan Sorotan
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

M Alung Ramadhan, DPO kasus sabu 58 kilogram, berhasil ditangkap saat hendak kabur ke Riau. (Dok/Ist)
Tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri akhirnya menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) M Alung Ramadhan (23), kurir narkoba dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu yang sebelumnya kabur dari Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, Alung ditangkap saat hendak kembali melarikan diri ke luar daerah.
“Setelah jadi DPO hampir enam bulan, akhirnya Alung ditangkap saat hendak kabur dari Jambi menuju Riau menggunakan mobil bersama lima rekannya,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Riau
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait pergerakan Alung yang bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pada Kamis dini hari, tim gabungan langsung melakukan penyergapan saat Alung hendak kabur menggunakan mobil Suzuki Vitara.
Saat ini, Alung telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Pelarian dari Mapolda Jambi
Kapolda menjelaskan, Alung sebelumnya kabur dari ruang penyidik dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Saat itu, ia sempat bersembunyi di dalam toilet masjid di lingkungan Mapolda Jambi untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah situasi dinilai aman, Alung melompati pagar Mapolda dan melarikan diri ke kawasan Telanaipura, Kota Jambi, sebelum akhirnya bersembunyi di rumah keluarganya di Tanjung Jabung Barat.
Atas kejadian tersebut, perwira penyidik yang bertugas telah dikenakan sanksi sesuai aturan kepolisian.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap Agit Putra alias Agit Bin Yurnalis dan Juniardo yang berperan sebagai pengawal kurir.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selama Alung berstatus DPO, Polda Jambi terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah pelarian ke luar negeri.
“Pelarian Alung berakhir setelah ditangkap saat hendak kabur ke Riau,” kata Kapolda.
Dengan tertangkapnya kembali Alung, polisi kini mendalami lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar