Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Brigadir EWS Tewas Dianiaya, 5 Oknum Polisi Resmi Ditetapkan Tersangka

Brigadir EWS Tewas Dianiaya, 5 Oknum Polisi Resmi Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • print Cetak

Penegakan disiplin internal dan keterbukaan informasi dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan oknum aparatur negara menjadi ujian krusial bagi kredibilitas institusi kepolisian. Langkah hukum yang objektif dan bebas dari intervensi menjadi jaminan utama bahwa keadilan hukum tegak tanpa memandang bulu di tingkat daerah.
​Komitmen keterbukaan tersebut ditunjukkan secara nyata oleh jajaran kepolisian daerah.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melakukan serangkaian proses penyidikan secara transparan dan akuntabel terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunianya seorang anggota Polri, Brigadir EWS. Insiden maut tersebut diketahui terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Perkembangan terbaru mengenai penanganan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam kegiatan tanya jawab (doorstop) bersama awak media. Agenda pers ini berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi pada Senin (27/7).

Erlan Munaji menjelaskan bahwa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, khususnya Subdit Jatanras, bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Timur telah berkolaborasi intensif melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Setelah melalui mekanisme dan tahapan regulasi yang sesuai dengan manajemen penyidikan, pada hari Jumat sebelumnya, penyidik resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah taktis tersebut langsung diikuti dengan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti statis, serta pelaksanaan gelar perkara.

Lima Anggota Polri dan Satu Sipil Jadi Tersangka

“Hasil dari proses penyidikan mendalam dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu, penyidik resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran serta keterlibatan yang berbeda-beda dalam perkara ini,” urai Erlan Munaji di hadapan media.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya merupakan personel Polri, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHr, Brigadir UCS, dan Bripka EBD. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.

Dalam proses penanganan perkara atensi ini, Polda Jambi juga mendapatkan asistensi atau pendampingan melekat dari tim gabungan markas besar, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kehadiran tim asistensi pusat ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat dan pendampingan strategis untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta senantiasa berjalan di koridor hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa kehadiran Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri di Jambi merupakan bagian dari upaya integral institusi untuk menjamin bahwa seluruh proses hukum ini berjalan tanpa ada yang ditutupi,” tegasnya.

Penegasan Kapolda Jambi dan Pendalaman Propam

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pucuk pimpinan Polda Jambi berkomitmen penuh untuk merampungkan perkara ini secara serius, profesional, dan objektif. Konstruksi hukum akan dibangun secara rigid berdasarkan fakta-fakta formil dan materiil serta pemenuhan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan bergulir.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti secara hukum terlibat dan bersalah dalam perkara ini akan diproses tegas sesuai dengan hukum serta aturan kedinasan yang berlaku, tanpa pengecualian,” sebut Erlan Munaji.

Saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama dengan penyidik internal Propam Polda Jambi masih terus bekerja di lapangan untuk melakukan proses penyidikan lanjutan guna mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka.

Otoritas kepolisian memastikan setiap perkembangan signifikan terkait penanganan perkara kematian Brigadir EWS ini akan disampaikan kepada masyarakat luas secara terbuka, berkala, dan akurat, sesuai dengan tahapan dan kepentingan teknis penyidikan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less