Gelar RDP, DPRD Kota Jambi Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Hak di Mayang Mangurai
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- print Cetak

DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).
Sebanyak 11 warga mengaku hak atas tanah mereka terancam, bahkan sebagian lahan tersebut kini telah berdiri perumahan. Persoalan ini pun mencuat ke meja dewan dan menjadi sorotan serius.
Namun, pihak pengembang PT NGK justru tidak hadir memenuhi undangan DPRD. Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan terlihat kosong, memicu reaksi keras dari warga dan anggota dewan.
Noferida, warga yang turut dalam RDP mengungkapkan, lahan tersebut dibeli secara sah pada tahun 2003 dari Fauzi Teropong dan telah dilunasi dalam waktu enam bulan.
Ironisnya, di atas lahan yang mereka klaim, kini telah berdiri perumahan Roma Estate dan Cluster Emerald.
“Kami sekarang harus tinggal ngontrak. Tanah sudah kami beli, tapi kenapa kami tidak bisa menerbitkan sertifikat, sementara pengembang bisa,” tanyanya.
“Klien kami datang ke DPRD bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi meminta perlindungan hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Total ada 11 warga terdampak dengan luas lebih dari tiga hektare. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar