Kadisperindag Kota Jambi Nella Ervina Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Pemutakhiran Pajak Rp 1,8 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Kadisperindag Kota Jambi Nella Ervina ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024. (Penkum)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi Nella Ervina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.
Nella merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang saat proyek tersebut berjalan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Selain Nella, Kejari Jambi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Kepala Kejari Jambi, Dr. Kamin, mengatakan penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pemberian kickback fee hingga pencairan anggaran kegiatan sebesar 100 persen.
“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,” ujar Kamin.
Empat tersangka lainnya yakni I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker kegiatan. Selanjutnya N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut sebagai surveyor.
Diduga Atur Pemenang Tender
Menurut Kejari Jambi, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut bermula sebelum proses tender dilaksanakan.
Nella selaku PA dan I.D. sebagai PPK diduga telah membuat kesepakatan dengan H.W. dan N.A.S. pada awal 2024 agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah.
Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam kesepakatan yang diduga terjadi, PT Bumi Harmoni Indoguna disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.
Dugaan tersebut kemudian berlanjut pada pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pekerjaan Pemutakhiran Pajak Diduga Tak Sesuai KAK
Penyidik menduga H.W., N.A.S. dan R.S. tidak menjalankan sejumlah pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK.
Salah satunya adalah survei dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang seharusnya dilibatkan dalam kegiatan tersebut juga diduga tidak digunakan.
Selain itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung disebut tidak menerima honor atau gaji. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda terima pembayaran gaji.
Dugaan penyimpangan kemudian ditemukan pada hasil pekerjaan pemutakhiran data pajak.
N.A.S. dan R.S. diduga merekayasa hasil pekerjaan sehingga tabel inventori data pajak seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi yang dilakukan bersama Ketua RT dan Lurah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Jambi, proses survei dan validasi tersebut diduga tidak pernah dilakukan.
“Yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak melalui proses survey dan validasi ketua RT dan Lurah,” jelas Kamin.
Penyidik menyebut data yang digunakan dalam tabel inventori tersebut bukan hasil survei lapangan, melainkan data Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi ketika pekerjaan dimulai.
Target Pemutakhiran Pajak Disebut Tak Tercapai
Dugaan penyimpangan tersebut membuat tujuan utama kegiatan pemutakhiran pajak daerah dinilai tidak tercapai.
Kegiatan tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak daerah Kota Jambi yang telah diperbarui dan tervalidasi.
Selain itu, pengadaan juga ditujukan untuk menciptakan sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web sehingga mampu memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini.
Namun, tujuan tersebut disebut tidak tercapai berdasarkan hasil penyidikan.
Dugaan tindak pidana tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi. Para tersangka ditempatkan di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Untuk perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Jambi menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar