Implementasi KUHP Baru, Kejagung Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian di Tebo
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi saat memaparkan perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice di hadapan Jampidum Kejagung RI. (Dok/Ist)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (4/5).
Salah satu yang menonjol adalah kasus pencurian asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara virtual yang dipimpin oleh Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, SH. M.H, dan diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H.
Penerapan Era Baru KUHP dan KUHAP
Perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melibatkan tersangka M. Sarnubi bin M. Yaman dari Kejari Tebo. Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memulihkan harmonisasi sosial tanpa harus berujung di jeruji besi.
“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif ini adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmoni sosial melalui kesepakatan bersama. Karena ini menggunakan undang-undang baru, kami segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan,” tegas Sugeng Hariadi.
Total 6 Perkara Disetujui
Selain perkara dari Tebo, terdapat total 6 perkara yang masuk dalam mekanisme keadilan restoratif di wilayah Jambi pada periode ini.
Rinciannya terdiri dari 3 perkara melalui jalur Restorative Justice murni dan 3 perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Berikut rincian perkara tersebut:
• Kejari Muaro Jambi: 2 perkara (Penipuan dan Narkotika).
• Cabjari Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara (Pencurian).
• Kejari Merangin: 1 perkara (Narkotika).
• Kejari Jambi: 1 perkara (Pencurian).
• Kejari Tebo: 1 perkara (Pencurian).
Sugeng menambahkan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum sangat krusial dalam memastikan pidana kerja sosial atau mekanisme restoratif ini berjalan efektif dan terukur.
Langkah ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih adaptif dan humanis. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar