Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Drama Sopir Truk di Sarolangun: Mengaku Diikat di Pohon Sawit, Ternyata Gelapkan 9 Ton Muatan Majikan

Drama Sopir Truk di Sarolangun: Mengaku Diikat di Pohon Sawit, Ternyata Gelapkan 9 Ton Muatan Majikan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • print Cetak

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Demi menutupi perbuatan lancungnya, sang sopir nekat merekayasa aksi perampokan fiktif. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (43) beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pauh, IPTU Hans Simangunsong, menyatakan bahwa keberhasilan pembongkaran kedok kejahatan ini berawal dari adanya laporan polisi dengan Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Syamres (40), seorang warga Desa Lubuk Napal yang menjadi korban akibat ulah sang sopir.

Peristiwa pidana ini bermula ketika tersangka R ditugaskan mengangkut muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan bobot sekitar 9 ton menggunakan mobil Canter milik perusahaan. Sedianya, komoditas perkebunan tersebut hendak dikirim menuju pabrik pengolahan di PT SLUM. Namun, pada sore harinya, tersangka justru menghubungi rekan kerjanya dan mengarang cerita bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang.

Dalam skenario bohongnya, R mengaku kendaraan operasional, seluruh muatan sawit, hingga telepon genggam pribadinya telah dirampas secara paksa oleh komplotan penjahat. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan mengaku sempat diikat di sebuah pohon sawit sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri. Mendengar kabar tersebut, korban langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Pauh.

Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reskrim segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Melalui proses interogasi yang mendalam, petugas menemukan serangkaian kejanggalan kronologis hingga akhirnya R tidak berkutik dan mengakui bahwa insiden perampokan tersebut hanyalah rekayasa belaka.

Muatan Dijual ke RAM Sawit demi Keuntungan Pribadi

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak pernah menjadi korban perampokan. Muatan sawit tersebut justru sengaja dijual ke sebuah RAM sawit yang berada di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya. Dari hasil penjualan ilegal itu, tersangka menerima bagian uang sekitar Rp1 juta,” jelas IPTU Hans Simangunsong.

Berbekal pengakuan jujur dari tersangka, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan. Polisi berhasil menemukan mobil Canter milik korban dalam posisi terparkir di belakang mess perusahaan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang. Saat dilakukan pemeriksaan fisik pada bak kendaraan, muatan telah kosong dan hanya menyisakan beberapa janjang sawit tercecer.

Penyelidikan Unit Reskrim kemudian dikembangkan menuju RAM sawit yang menjadi tempat penadahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen transaksi di lokasi tersebut, diketahui bahwa pada hari yang sama memang telah terjadi transaksi penjualan resmi sebanyak 8.816 kilogram TBS sawit dengan menggunakan kendaraan operasional milik korban.

Dalam operasi penangkapan ini, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dua bundel Delivery Order (DO) atas nama sopir, satu unit mobil Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BD 8408 K, uang tunai senilai Rp1.870.000 yang diduga kuat merupakan sisa uang hasil penjualan sawit, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

Ancaman Lima Tahun Penjara Menanti Tersangka

Kapolsek Pauh menegaskan bahwa tersangka R saat ini telah resmi ditahan di Mapolsek Pauh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh penyidik meliputi pelaksanaan gelar perkara, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemberkasan perkara hingga dinyatakan lengkap (P21).

Atas tindakan nekatnya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Di akhir keterangannya, IPTU Hans Simangunsong mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak sekali-kali melakukan tindakan yang melawan hukum demi keuntungan sesaat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke meja kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less