Bacakan Pleidoi, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi PT PAL
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- print Cetak

Tim hukum menilai tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kliennya. (Foto: Istimewa)
Persidangan kasus dugaan korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) memasuki babak baru. Terdakwa Bengawan Kamto, melalui tim penasihat hukumnya, menuntut vonis bebas dalam sidang agenda pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Annisa Brigestirana, tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tuding Ada Kriminalisasi dan Salah Sasaran
Penasihat hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Daritas, menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 UU Tipikor. Sebaliknya, Ilham menyebut Bengawan Kamto adalah korban kriminalisasi.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Klien kami justru telah menggelontorkan investasi pribadi melalui PT JIM sebesar Rp 61 miliar ke PT PAL, namun sekitar Rp 48 miliar di antaranya belum kembali,” ujar Ilham dalam persidangan.
Tim hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Bengawan Kamto yang sedang berjuang melawan penyakit jantung atrial fibrilasi dan telah menjalani empat kali operasi sejak tahun 2022.
Soroti Keberadaan Agunan dan Pihak Lain
Dalam pleidoinya, tim hukum memaparkan bahwa nilai agunan pabrik PT PAL masih jauh lebih tinggi dibanding sisa utang di Bank BNI yang telah dihapus buku.
Selain itu, mereka mengungkap adanya dugaan penguasaan pabrik secara ilegal oleh pihak lain selama lebih dari tiga tahun tanpa menyetor hasil produksi ke bank maupun negara.
Tim hukum juga membandingkan tuntutan 6 tahun penjara bagi Bengawan Kamto dengan pihak lain yang hanya dituntut 2 tahun 10 bulan, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan, serta merehabilitasi nama baik terdakwa,” tegas Ilham dalam petitumnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar