Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Sembunyikan Sabu di Wadah Minyak Rambut, Pengedar di Mersam Dibekuk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

Sembunyikan Sabu di Wadah Minyak Rambut, Pengedar di Mersam Dibekuk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari kembali membuahkan hasil. Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari berhasil meringkus seorang pria berinisial U (36) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mersam.

Penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan di kawasan Simpang Robert, Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, pada Rabu (14/1/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku

Kapolres Batanghari melalui Kasat Resnarkoba, AKP Al Imron menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi warga, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Eric Meibuqhin Nasution segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Al Imron.

Saat penggerebekan di sebuah rumah, petugas sempat melakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan barang bukti. Namun, berkat ketelitian Tim Kuda Hitam, petugas akhirnya menemukan barang haram tersebut disembunyikan di tempat yang tak terduga.

Barang Bukti yang Diamankan

Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan paket sabu di dalam wadah minyak rambut merk Gatsby yang dibungkus tisu dan diselipkan di dalam kotak rokok.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita antara lain:
• ​1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu (berat bersih 2,91 gram).
• ​25 plastik klip kecil berisi sabu siap edar.
• ​Wadah minyak rambut, dompet, dan tas kecil.
• ​Uang tunai sebesar Rp2.765.000 yang diduga hasil penjualan.
• ​Satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, tersangka U beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menegaskan komitmen Polres Batanghari untuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor,” tegas AKP Al Imron. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less