Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Sandal Tertinggal di TKP, Pelaku Curanmor di Tebo Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Sandal Tertinggal di TKP, Pelaku Curanmor di Tebo Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • print Cetak

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menyasar rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Uniknya, pelaku berhasil teridentifikasi berkat sepasang sandal yang tertinggal di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial DJ (Dendi Julistian) diringkus tim opsional setelah sempat buron pasca kejadian yang dilaporkan pada Jumat (24/4).

Kronologi Pembobolan Rumah

Peristiwa pencurian ini sebenarnya terjadi pada Januari 2025 lalu. Korban bernama Atmahendra (43) baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang dari rumah mertuanya di Rimbo Bujang sekitar pukul 23.30 WIB.

“Saat tiba di rumah, korban melihat pintu depan sudah terbuka. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN yang diparkir di ruang keluarga sudah raib,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.

Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela dapur. Selain motor, kondisi kamar korban juga ditemukan dalam keadaan berantakan. Namun, pelaku meninggalkan jejak krusial berupa sepasang sandal karet di pintu rumah yang terbuka.

Jejak Sandal Karet dan Penangkapan

Korban yang jeli kemudian mengamankan sandal tersebut sebagai barang bukti dan mencari informasi pemiliknya.

Berbekal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sultan mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008, STNK, serta BPKB asli milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tutup Iptu Rimhot. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less