KPAI Dorong Jalur Damai Terkait Insiden Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, memberikan tanggapan terkait kasus kekerasan yang melibatkan guru dan siswa di Jambi. (Dok/Ist)
Peristiwa memprihatinkan terjadi di SMKN 3 Tanjab Timur, di mana seorang guru bernama Agus Saputra terlibat perselisihan fisik atau adu jotos dengan sejumlah siswanya. Meski kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian serius dan menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur diversi atau perdamaian.
Kronologi Singkat dan Laporan Polisi
Insiden yang bermula dari ketegangan di lingkungan sekolah tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Dalam video yang viral, agus terlihat adu pukul dengam sejumlah muridnya. Kronologi kasus ini pun berbeda versi antara sang guru dan muridnya.
Agus Saputra, sang guru yang terlibat, memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melapor ke polisi. Namun, langkah ini dinilai akan berdampak panjang bagi kedua belah pihak, terutama bagi masa depan pendidikan sang siswa.
Kekhawatiran KPAI Jika Masuk Ranah Hukum
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyoroti bahwa jika kasus ini terus berlanjut di meja hijau, prosesnya akan memakan waktu lama dan berpotensi merusak iklim pendidikan di sekolah tersebut. KPAI menegaskan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan edukatif, bukan arena konflik hukum.
“Jika masalah ini diteruskan ke proses hukum formal, dampaknya akan sangat panjang, baik bagi guru maupun siswa yang bersangkutan. Kami sangat mendorong adanya mediasi,” ungkapnya.
Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
KPAI mendorong pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan kepolisian untuk mengedepankan prinsip restorative justice. Penyelesaian secara kekeluargaan dianggap sebagai solusi terbaik untuk meredam tensi dan memberikan edukasi bagi kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Menurut KPAI, fokus utama harus dikembalikan pada perlindungan anak dan martabat tenaga pendidik. Damai dianggap sebagai jalan tengah agar stabilitas belajar-mengajar di SMK tersebut tetap terjaga tanpa harus menyisakan trauma hukum yang berkepanjangan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar